Koperasi Merah Putih Akan Diluncurkan di 80.000 Desa, Ini Tujuan dan Cara Daftarnya!
Rananusantara.com, Jakarta – Pemerintah tengah bersiap meluncurkan program nasional bertajuk Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini direncanakan akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Program yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM ini didukung melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Koperasi ini akan menjadi ujung tombak penguatan ekonomi lokal berbasis gotong royong.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk secara khusus di tingkat desa atau kelurahan, berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian lokal. Fokus utama koperasi ini adalah membangun sistem ekonomi berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan dengan melibatkan warga sebagai pelaku usaha bersama. Presiden Joko Widodo menyampaikan dukungannya terhadap program ini dalam beberapa kesempatan, termasuk saat pertemuan kepala daerah di Akmil Magelang dan dalam pidato kenegaraan di Istana Negara pada 3 Maret 2025.
14 Tujuan Besar Koperasi Merah Putih Program ini tidak sekadar membentuk koperasi, tetapi juga dirancang untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi di akar rumput. Berikut adalah tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Memberikan pelayanan ekonomi yang cepat dan sistematis
4. Mendorong partisipasi ekonomi masyarakat
5. Modernisasi manajemen koperasi6. Menekan harga barang untuk konsumen
7. Meningkatkan nilai tukar dan harga hasil pertanian
8. Menekan peran tengkulak
9. Memperpendek rantai pasok
10. Meningkatkan inklusi keuangan
11. Menjadi konsolidator dan agregator UMKM
12. Menekan kemiskinan ekstrem
13. Menurunkan inflasi
14. Membangun ekosistem ekonomi berbasis desa
Tiga Model Pembentukan
Pemerintah mengadopsi tiga skema pembentukan koperasi agar fleksibel dan sesuai kondisi di lapangan:
1. Membangun Koperasi Baru: Untuk desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.
2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada: Penyesuaian koperasi lama agar sesuai dengan skema Merah Putih.
3. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif: Menghidupkan kembali koperasi yang sudah vakum.
Langkah Mudah Mendaftar Koperasi Merah Putih
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi [https://merahputih.kop.id/daftar](https://merahputih.kop.id/daftar). Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman resmi dan pilih skema koperasi.
2. Lengkapi informasi wilayah dan nama koperasi.
3. Unggah dokumen: Berita Acara Musyawarah Desa dan Rapat Anggota.
4. Tentukan jenis usaha dan nama domain “.kop.id”.
5. Pilih notaris dari daftar NPAK.
6. Buat akun koperasi dan konfirmasi data.
7. Klik “Daftar Sekarang”.
Struktur Organisasi dan Unit Usaha Setiap koperasi Merah Putih wajib memiliki struktur minimal:
3 orang pengawas
5 orang pengurus Anggota sebanyak-banyaknya
Adapun unit usaha koperasi mencakup:
Simpan pinjam
Perdagangan kebutuhan pokok
Klinik dan apotek desa
Pergudangan dan logistik desa
Launching Nasional 12 Juli 2025
Launching program secara nasional akan digelar pada (12/7/2025), bertepatan dengan Hari Koperasi. Presiden dijadwalkan meresmikan program ini secara langsung.
“Kegiatan utama koperasi desa nantinya meliputi penyediaan sembako murah, layanan kesehatan, hingga usaha logistik yang memperkuat ekonomi desa,” ujar pejabat Kementerian Koperasi.
Pemerintah berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi model baru pemberdayaan ekonomi desa yang lebih mandiri, inklusif, dan berbasis digital.
Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM, Pusdiklatbangprof Kemensos RI
